Rabu, 24 Juni 2015

KEPALA DESA

1. Tugas Kepala Desa

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang – undang, Tugas Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yang menyatakan:

“Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”.

2. Kewenangan Kepala Desa

Sementara untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa mempunyai kewenangan - kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) antara lain:

a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

b. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.

c. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

d. Menetapkan Peraturan Desa.

e. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

f. Membina kehidupan masyarakat Desa.

g. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.

h. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

i. Mengembangkan sumber pendapatan Desa.

j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.

l. Memanfaatkan teknologi tepat guna.

m. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.

n. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Kepala Desa

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Pasal 26 ayat (3) mengatur bahwa Kepala Desa berhak:

a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.

b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.

c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.

d. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.

e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

thumbnail Title : KEPALA DESA
Posted by : Unknown
Published : 2015-06-24T14:33:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

0 komentar:

Posting Komentar