Rabu, 24 Juni 2015

PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN



Pengertian  Akte kelahiran:

Adalah  bukti sah mengenai status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil.
Manfaat Akte Kelahiran:
  • Identitas anak
  • Administrasi kependudukan : KTP , KK,
  • Untuk keperluan  sekolah
  • Untuk Pendaftaran pernikahan  di KUA
  • Mendaftar pekerjaan
  • Persyaratan pembuatan paspor
  • Untuk mengurus hak ahli waris
  • Mengurus asuransi
  • Mengurus tunjangan keluarga
  • Mengurus hak dana pensiun
  • Untuk melaksanakan ibadah haji
Syarat-Syarat:
  • Fotokopi Akte Pernikahan (bagi orangtua yang sudah bercerai dengan menggunakan akta cerai). Catatan: jika tidak bisa memberikan surat akta nikah atau itsbath nikah maka anak merupakan anak ibu.
  • Untuk anak tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak).
  • Photo Copy Kartu Keluarga
  • Photo Copy KTP  Ibu  dan Ayah, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri
  • Photo Copy KTP Saksi pencatatan  pelapor  kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir  dari Desa /Kelurahan, dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan
  • Mengisi formulir pelaporan permohonan kelahiran
 

thumbnail Title : PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Posted by : Unknown
Published : 2015-06-24T14:51:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

0 komentar:

Posting Komentar