Pengertian Akte kelahiran:
Adalah bukti sah mengenai status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil.
Manfaat Akte Kelahiran:- Identitas anak
- Administrasi kependudukan : KTP , KK,
- Untuk keperluan sekolah
- Untuk Pendaftaran pernikahan di KUA
- Mendaftar pekerjaan
- Persyaratan pembuatan paspor
- Untuk mengurus hak ahli waris
- Mengurus asuransi
- Mengurus tunjangan keluarga
- Mengurus hak dana pensiun
- Untuk melaksanakan ibadah haji
Syarat-Syarat:
- Fotokopi Akte Pernikahan (bagi orangtua yang sudah bercerai dengan menggunakan akta cerai). Catatan: jika tidak bisa memberikan surat akta nikah atau itsbath nikah maka anak merupakan anak ibu.
- Untuk anak tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak).
- Photo Copy Kartu Keluarga
- Photo Copy KTP Ibu dan Ayah, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri
- Photo Copy KTP Saksi pencatatan pelapor kelahiran
- Surat Keterangan Lahir dari Desa /Kelurahan, dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan
- Mengisi formulir pelaporan permohonan kelahiran
Title : PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Posted by :
Published : 2015-06-24T14:51:00-07:00
Posted by :
Published : 2015-06-24T14:51:00-07:00
0 komentar:
Posting Komentar