PDAM yang ada di Desa Gondang

PDAM ini dibangun untuk irigasi warga desa serta kebutuhan air bersih.

Desa Gondang Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri

Desa Gondang terletak di kecamatan Purwantoro yang merupakan bagian dari Kab. Wonogiri.

Struktur Organisasi Desa Gondang

Struktur organisasi baru yang berlaku dari tahun 2012 sampai tahun 2018.

Desa Gondang

Desa Gondang merupakan perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Senin, 18 April 2016

Pamsimas

Pamsimas adalah kepanjangan dari Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat. Pamsimas merupakan lembaga yang dibentuk oleh lkm Ngudi Luhur yang berada di desa Gondang. Pamsimas dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa Gondang yaitu air minum dan sanitasi.

thumbnail Title : Pamsimas
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:47:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

GAPOKTAN

Gabungan beberapa kelompok tani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif (Peraturan Menteri Pertanian , nomor : 273/Kpts/ OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani).
Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota.
1. Fungsi Gapoktan
a. Unit Usaha Jasa produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga).
b. Unit Usaha Jasa Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya.
c. Unit Usaha Jasa Penyediaan Modal Usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan.
d. Unit Usaha Jasa Proses Pengolahan Produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah.
e. Unit Usaha Jasa Menyelenggarakan Perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.

thumbnail Title : GAPOKTAN
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:47:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

Kelompok Tani

Fungsi Kelompok Tani
Kelembagaan petani (kelompok tani) mempunyai fungsi:
a. Sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang.
b. Kelas Belajar, wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
c. Wahana Kerjasama, untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Sehingga usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
d. Unit Produksi, Usahatani yang dilaksanakan secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas. Kelembagaan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. .Kelembagaan difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.
Peraturan Menteri Pertanian, Nomor : 273/Kpts/ OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Kelompoktani adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Menurut Mardikanto (1993) pengertian kelompoktani adalah sekumpulan orang-orang tani atau petani yang terdiri dari petani dewasa (pria/wanita) maupum petani-taruna yang terikat secara informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta berada di lingkungan pengaruh dan dipimpin oleh seorang kontaktani, sedangkan menurut Departemen Pertanian (2007), kelompoktani adalah kumpulan petani / peternak / pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan anggota/petani dalam mengembangkan usahanya.

thumbnail Title : Kelompok Tani
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:46:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

Posyandu

Pengertian Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan.
Definisi Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait. (Departemen Kesehatan RI. 2006).
Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.(Effendi, Nasrul. 1998: 267)
- Tujuan Posyandu
Tujuan posyandu antara lain:
a. Menurunkan angka kematian bayi (AKB) kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
b. Membudayakan NKBS
c. Meningkatkan peran serta mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
d. Berfungsi sebagai wahana keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera
- Pelaksanaan Layanan Posyandu
Pada hari buka posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 meja yaitu:
a. Meja I : Pendaftaran
b. Meja II : Penimbangan
c. Meja III : Pengisian KMS
d. Meja IV : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS
e. Meja V : Pelayanan kesehatan berupa:
- Imunisasi.
- Pemberian vitamin A dosis tinggi.
- Pembagian pil KB atau kondom.
- Pengobatan ringan.
- Konsultasi KB.
Petugas pada meja I dan IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan meja V merupakan meja pelayanan medis.

thumbnail Title : Posyandu
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:45:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

Karang Taruna

Karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya.
Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
- Fungsi Pokok Karang Taruna
a. Penyelenggara usaha kesejahteraan social.
b. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat.
d. Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan.
e. Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab.
f. Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan.
g. Pemupuk kreativitas generasi muda.
h. Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi sosial.
i. Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social.
- Prinsip Dasar Karang Taruna
Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda. Karang taruna dibentuk oleh masyarakat, Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri.
Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan social. Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna Karang taruna menggunakan prinsip swadaya Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi.

thumbnail Title : Karang Taruna
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:45:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

Rt/Rw

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga (RW). Pembentukan RT melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga). Rukun Tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
RT adalah bagian dari LKK. Sebagaimana halnya RW, RT dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotongroyongan, dan kekeluargaan.

thumbnail Title : Rt/Rw
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:44:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

TPPKK

Tugas dan Fungsi TP PKK
a. Melaksanakan pembinaan ke desa-desa untuk memberikan bimbingan motivasi dan petunjuk kepada Tim Penggerak Desa,Dusun,RT dan Dasa Wisma.
b. Melaksanakan Kegiatan Koordinasi dengan Dinas Instansi / Lembaga yang ada kaitannya dengan pelaksanaan program PKK.
c. Melakukan fungsi administrasi kesekretariatan, mengelola dan menganalisa data serta informasi yang berkaitan dengan program dan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
d. Melakukan tugas dan fungsi dalam hal Pengorganisasian, perencanaan, Humas dan kerjasama antar lembaga serta urusan rumah tangga.
e. Melaksanakan kegiatan melalui pertemuan rutin, pembinaan dan pelatihan.
f. Mengikuti raker yang diselenggarakan Tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.
g. Mengikuti perlombaan dalam upaya meningkatkan kwalitas hasil kerja PKK.
h. Melaporkan hasil kerja tahunan dan pertanggung jawaban dana bantuan yang dikelola PKK kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten.

thumbnail Title : TPPKK
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:44:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang tumbuh dari oleh dan untuk masyarakat.
LPM merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Menurut Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
1. Tugas dan Fungsi LPM
Ø Tugas LPM
a. Menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah.
b. Menggerakkan dan mengkoordinasikan untuk mendorong swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
c. Memantau pelaksanaan pembangunan.
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.
Ø Fungsi LPM
a. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan.
b. Sebagai media komunikasi dan informasi antara Pemerintah Kelurahan dan masyarakat serta antar warga masyarakat.
2. Kepengurusan LPM
Kepengurusan LPM berasal dari masyarakat. Untuk dapat menjadi pengurus LPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan.
b. Penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat.
c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat.
h. Bukan Pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat.
Pengurus LPM bertanggung jawab kepada musyawarah warga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pengurus LPM diatur dalam Peraturan Walikota.
Pemilihan Ketua LPM, Ketua LPM dipilih warga dengan membentuk panitia pemilihan. Ketua LPM yang berasal dari warga sebagai utusan RW kelurahan setempat dan bukan pengurus RW/RT. Utusan RW merupakan warga yang diusulkan oleh rapat pengurus RW, yang dituangkan dalam surat rekomendasi dari ketua RW.
Rapat pengurus RW adalah rapat yang dihadiri oleh ketua,
sekretaris, dan bendahara RW pada lingkungan kelurahan yang bersangkutan. Ketua RW menyerahkan daftar nama panitia pemilihan ketua LPM kepada Lurah. Masa bakti pengurus LPM adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan oleh Lurah.

thumbnail Title : LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:43:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

BPD

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempunyai tugas dan wewenang :
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa.
- Menyusun tata tertib BPD.
Ø Sedangkan BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
b. Menyatakan pendapat.
Ø Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Memperoleh tunjangan.

thumbnail Title : BPD
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:42:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

Selasa, 12 April 2016

Peta Ds. Gondang

thumbnail Title : Peta Ds. Gondang
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-12T06:36:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews