Rabu, 24 Juni 2015

TUGAS KAUR UMUM

Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai staff Kepala Desa di bidang urusan umum. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas dan kewajiban :

a. Mengerjakan buku peraturan Kepala Desa.

b. Mengerjakan buku data inventari Kepala Desa.

c. Mengerjakan buku aparat Kepala Desa.

d. Mengerjakan buku agenda surat keluar masuk.

e. Mengerjakan buku ekspedisi dan mengerjakan buku tamu.

thumbnail Title : TUGAS KAUR UMUM
Posted by : Unknown
Published : 2015-06-24T14:35:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

0 komentar:

Posting Komentar