BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempunyai tugas dan wewenang :
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa.
- Menyusun tata tertib BPD.
Ø Sedangkan BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
b. Menyatakan pendapat.
Ø Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Memperoleh tunjangan.
Title : BPD
Posted by :
Published : 2016-04-18T19:42:00-07:00
Posted by :
Published : 2016-04-18T19:42:00-07:00
0 komentar:
Posting Komentar