PDAM yang ada di Desa Gondang

PDAM ini dibangun untuk irigasi warga desa serta kebutuhan air bersih.

Desa Gondang Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri

Desa Gondang terletak di kecamatan Purwantoro yang merupakan bagian dari Kab. Wonogiri.

Struktur Organisasi Desa Gondang

Struktur organisasi baru yang berlaku dari tahun 2012 sampai tahun 2018.

Desa Gondang

Desa Gondang merupakan perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kamis, 25 Juni 2015

POTENSI DESA GONDANG

DSC_0024
Potensi daerah Desa Gondang secara umum memiliki luas wilayah sekitar 295,8400 ha. Dengan Pembagian tanah untuk pertanian sebagai berikut:
  •  Tanah padi sawah : + 63 ha.
  • Jagung : +145 ha.
  • Ketela pohon : +145 ha.
  • Kacang tanah : +2ha.
Dengan jumlah populasi penduduk +3773 jiwa, dengan rincian penduduk laki-laki  +1914 jiwa dan penduduk perempuan  +1859 jiwa.


Selain digunakan untuk pertanian, juga dimanfaatkan untuk fasilitas-fasilitas umum, seperti :
  • Lapangan Sepak Bola : 1.
  • Lapangan Bola Volly : 1.
  • Gedung/lapangan Badminton : 1.
  • Lapangan Tenis Meja : 1.
  • Pemakaman Umum : 5
Untuk bidang Holtikultura, yaitu tanaman mangga berjumlah +1042 tanaman. Selain bidang pertanian dan holtikultura, masyarakat desa Gondang juga memiliki peternakan ayam ras, yang berjumlah sekitar +1909 ekor.

 Untuk bidang Perdagangan di desa Gondang :
1. Dagang kelontong : 22 usaha.
2. Dagang hasil peternakan : 14 usaha.
3. Dagang makanan dan minuman : 12 usaha.
4. Dagang lainnya : 26 usaha.
Untuk bidang Jasa :
1. Servis sepeda motor : 2 usaha.
2. Rice mill : 3 usaha.
3. Rias dan dekorasi : 2 usaha.
4. Persewaan sound system : 2 usaha.
Sarana sosial dan pendidikan yang dimiliki oleh desa Gondang, antaralain :
1. Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) : 2.
2. Sekolah Dasar : 2.
3. Masjid / Mushola : 7.
4. TPQ / TPA : 7. (RT) : 28.

Mata pencaharian yang dilakukan oleh penduduk di desa Gondang yaitu :
  1. Petani  : 325 orang.
  2. Buruh tani : 413 orang.
  3. Buruh industry : 36 orang.
  4. Buruh bangunan : 82 orang.
  5. Usaha industry : 32 orang.
  6. Usaha dagang : 74 orang.
  7. Usaha jasa : 19 orang.
  8. Pegawai swasta : 13 orang.
  9. Pegawai negeri/TNI/POLRI : 43 orang.
  10. Pensiunan : 11 orang.
  11. Lain – lain : 46 orang.
Sumber : RPJMDes 2014

thumbnail Title : POTENSI DESA GONDANG
Posted by : Unknown
Published : 2015-06-25T00:41:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

TOPOGRAFI DESA GONDANG

image
Desa Gondang memiliki luas wilayah + 295,8400 ha. Desa Gondang sendiri memiliki Topografi dataran rendah dan bergelombang, dan terletak di ketinggian sekitar 400 mdpl.
Desa Gondang terletak +2 km dari pusat Kecamatan Purwantoro, dan +48 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Wonogiri.

Batas Desa Gondang :
1. Sebelah Utara : Desa Ploso
2. Sebelah Timur : Desa Kepyar
3. Sebelah Selatan : Desa Purwantoro
4. Sebelah Barat : Desa Kenteng

Jumlah penduduk desa Gondang adalah 3773 jiwa, yaitu 1914 jiwa laki-laki dan 1859 jiwa perempuan. Dimana keseluruhan jumlah penduduk tersebut tersebar di beberapa Dusun, yaitu : Dusun Karang, Dusun Tapel, Dusun Pojok, Dusun Gondang dan Dusun Plosorejo.

thumbnail Title : TOPOGRAFI DESA GONDANG
Posted by : Unknown
Published : 2015-06-25T00:31:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

Rabu, 24 Juni 2015

PEMBUATAN SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan IMB harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
  • Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades / Lurah dan Camat setempat dilampiri:
  1. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hukum (rangkap).
  2. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
  3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
  4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
  5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
  6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
  7. Membayar biaya restribusi IMB.

thumbnail Title : PEMBUATAN SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Posted by : Unknown
Published : 2015-06-24T14:52:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN



Pengertian  Akte kelahiran:
Adalah  bukti sah mengenai status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil.
Manfaat Akte Kelahiran:
  • Identitas anak
  • Administrasi kependudukan : KTP , KK,
  • Untuk keperluan  sekolah
  • Untuk Pendaftaran pernikahan  di KUA
  • Mendaftar pekerjaan
  • Persyaratan pembuatan paspor
  • Untuk mengurus hak ahli waris
  • Mengurus asuransi
  • Mengurus tunjangan keluarga
  • Mengurus hak dana pensiun
  • Untuk melaksanakan ibadah haji
Syarat-Syarat:
  • Fotokopi Akte Pernikahan (bagi orangtua yang sudah bercerai dengan menggunakan akta cerai). Catatan: jika tidak bisa memberikan surat akta nikah atau itsbath nikah maka anak merupakan anak ibu.
  • Untuk anak tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak).
  • Photo Copy Kartu Keluarga
  • Photo Copy KTP  Ibu  dan Ayah, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri
  • Photo Copy KTP Saksi pencatatan  pelapor  kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir  dari Desa /Kelurahan, dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan
  • Mengisi formulir pelaporan permohonan kelahiran
 

thumbnail Title : PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Posted by : Unknown
Published : 2015-06-24T14:51:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews