Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB
adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik
bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum
untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban,
keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban
setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki
Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan
Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan
bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan IMB harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
- Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades / Lurah dan Camat setempat dilampiri:
- FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hukum (rangkap).
- FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
- Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
- Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
- Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
- Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
- Membayar biaya restribusi IMB.
Posted by :
Published : 2015-06-24T14:52:00-07:00
0 komentar:
Posting Komentar