Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi
data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan
karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data
yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah
dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang
belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama
dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Tatacara atau tahapan yang dilakukan bagi pemohon Kartu Keluarga adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengisi formulir pembuatan Kartu Keluarga
- Melampirkan surat keterangan pindah dating (bagi yang pindah)
- Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
- Melampirkan foto copy akta kelahiran / surat kelahiran dari dokter atau bidan
Posted by :
Published : 2015-06-25T00:58:00-07:00
0 komentar:
Posting Komentar