Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai staff Kepala Desa di bidang urusan umum. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Mengerjakan buku peraturan Kepala Desa.
b. Mengerjakan buku data inventari Kepala Desa.
c. Mengerjakan buku aparat Kepala Desa.
d. Mengerjakan buku agenda surat keluar masuk.
e. Mengerjakan buku ekspedisi dan mengerjakan buku tamu.
Title : TUGAS KAUR UMUM
Posted by :
Published : 2015-06-24T14:35:00-07:00
Posted by :
Published : 2015-06-24T14:35:00-07:00
0 komentar:
Posting Komentar