Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang kesekretariatan. Tugas dan kewajiban sekdes sebagai berikut :
a. Bertindak selaku pelaksanaan pengelolaan uang desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
b. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa.
c. Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pengelolaan barang desa.
d. Menyusun Raperdes APB Desa, perubahan APB Desa dan bertanggung jawab melaksanakan APB Desa.
e. Menyusun rencana keputusan Kepala Desa tentang pelaksanaan peraturan Desa dan APB Desa dan perubahan APB Desa.
Title : TUGAS SEKRETARIS DESA
Posted by :
Published : 2015-06-24T14:34:00-07:00
Posted by :
Published : 2015-06-24T14:34:00-07:00
0 komentar:
Posting Komentar