Untuk dapat membuat E-KTP, seorang pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Berusia 17 tahun.
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan.
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan.
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
- Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata.
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan
Title : PEMBUATAN SURAT PENGANTAR E-KTP
Posted by :
Published : 2015-06-24T14:50:00-07:00
Posted by :
Published : 2015-06-24T14:50:00-07:00
0 komentar:
Posting Komentar